Berita

PERSYARATAN REKOMENDASI PENGAKTIFAN KIS PBI APBN

 

Halo Sobat Sosial ! 

Bagi masyarakat Kabupaten Bangka yang kepesertaan KIS PBI APBN-nya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan, kini dapat mengajukan rekomendasi pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangka atau Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, pengaktifan dapat dilakukan bagi peserta PBI APBN yang nonaktif kurang dari 6 bulan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Bangka atau datang langsung ke kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka

#DinsosBangka
#KabupatenBangka

Sumber: 
Dinsos
Penulis: 
Kasubbag Umum Kepegawaian