Dikirim: 10 Jun 2026, 03:06

Halo Sobat Sosial !
Bagi masyarakat Kabupaten Bangka yang kepesertaan KIS PBI APBN-nya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan, kini dapat mengajukan rekomendasi pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangka atau Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, pengaktifan dapat dilakukan bagi peserta PBI APBN yang nonaktif kurang dari 6 bulan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Bangka atau datang langsung ke kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka
#DinsosBangka
#KabupatenBangka
Sumber:
Dinsos
Penulis:
Kasubbag Umum Kepegawaian

