Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2019  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Tipe B Kabupaten Bangka, maka Dinas Sosial, Kabupaten Bangka  mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi yang menangani urusan Pemerintahan bidang Sosial.

 

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bangka    menyelenggarakan  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan  di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi, perlindungan jaminan dan sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pembinaan UPT
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang Sosial