Berita

Dinas Sosial Kabupaten Bangka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk Tingkatkan Kepatuhan Perizinan Sungailiat

Dinas Sosial Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, lembaga, yayasan, dan organisasi sosial mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan uang atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, lembaga/yayasan sosial, organisasi masyarakat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sosial di Kabupaten Bangka. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) wajib memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki izin dari instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan agar kegiatan penghimpunan dana atau barang dari masyarakat dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pihak yang berpartisipasi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin, SH menyampaikan pentingnya pemahaman bagi seluruh penyelenggara kegiatan sosial agar setiap kegiatan pengumpulan bantuan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap kegiatan sosial yang melibatkan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Perizinan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat,” ujar dalam penyampaian arahan kegiatan. Selain penyampaian materi terkait mekanisme perizinan PUB, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara kegiatan sosial untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta mencari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Berdasarkan hasil diskusi, masih diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai prosedur pengajuan izin PUB, persyaratan administrasi, serta mekanisme pelaporan kegiatan. Selain itu, diperlukan sinergi antara Dinas Sosial, instansi terkait, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan agar penyelenggaraan PUB berjalan sesuai ketentuan. Dinas Sosial Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat maupun lembaga sosial dalam penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang dapat memahami pentingnya legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga kegiatan sosial yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Bangka Peduli dan Melayani 

Sumber: 
DINSOS
Penulis: 
Dinsos
Bidang Informasi: 
DINSOS