Sungailiat - Rehabilitasi merupakan proses refungsional dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi sosial bagi ABH dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada anak agar dapat semangat menatap masa depannya karena anak masih sangat muda dan mendapatkan dukungan serta hak tumbuh kembang sebagai seorang anak secara normal.
Rehabilitasi Sosial ABH yang dikembangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka saat ini masih menitik beratkan pada proses rehabilitasi untuk melaksanakan proses awal pemulihan harga diri anak dan mengembalikan semangat dalam diri anak untuk lebih optimis dalam mencapai masa depan yang lebih baik.
Dalam proses rehabilitasi setidaknya diberikan bimibingan pendidikan dan bimbingan mental. Bimbingan pendidikan formal dipersiapkan untuk mendorong anak agar dapat bertindak sesuai dengan norma dan standar masyarakat, sedangkan bimbingan mental merupakan upaya upaya mengembalikan emosi anak dari perasaan trauma, depresi, pelebelan dan stigma dari lingkungan sekitar.
Penanganan yang baik kepada ABH dengan beberapa metode pendekatan sangatlah diperlukan dalam proses rehabilitasi. Di Rumah Pelayanan Sosial (RPS) “Gerbang Mulya” inilah metode dari awal dalam melakukan proses rehabilitas diterapkan dengan cara kedekatan kepada anak yang diharapakan anak dapat bercerita terkait permasalahan yang dialaminya. Melalui penuturan anak, seorang pendamping sosial akan menemukan langkah yang baik dalam melakukan rehabilitasi terhadap anak tersebut.
Adapun beberapa tahapan rehabilitasi sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial no. 9 tahun 2015 pasal 13, tentang pedoman rehabilitasi anak berhadapan hukum, yaitu sebagai berikut :
- Pendekatan awal
- Pengungkapan dan pemecahan masalah
- Penyusunan rencana pemecahan masalah
- Pemecahan masalah; Reintegrasi sosial
- Terminasi dan Bimbingan lanjut.
Beberapa tahapan tersebut merupakan gambaran secara umum dalam melakukan rehabilitasi kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan mengetahui permasalahannya seorang pekerja sosial berusaha memberikan solusi dalam permasalahan dengan model intervensi kepada anak. Pemberian keterampilan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan juga perlu diberikan dalam menunjang keberhasilan dalam proses rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum. pemenuhan hak anak dalam proses rehabilitasi Anak Berhadapan dengan hukum. Untuk itu perlu dukungan semua stakeholder dan semua komponen agar pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi ABH dapat lebih optimal.