
Pelayanan Pengaduan
| Satuan Kerja | Subbidang Program, Sekretariat, Dinas Sosial Kabupaten Bangka |
| Jenis Pelayanan | Layanan Pengaduan |
| KOMPONEN | URAIAN |
| Persyaratan Pelayanan | Mengisi Buku Tamu / Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Keterangan : Media Informasi : – Pengaduan Layanan Umum seperti menerbitkan surat ID-DKTS,penerbitan SKTM kesehatan,Penerbitan surat izin pengumpulan uang atau barang dapat melalui website atau kanal pengaduan di (http://dinsos.bangka.go.id/content/alur-pengaduan) - Pengaduan melalui LAPOR DINSOS via Whatsapp 0822-9997-0505 – Media Sosial instagram :@dinsos_kabbangka |
| Jangka waktu penyelesaian | Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pengadu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
| Biaya/tarif | Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. |
| Produk pelayanan | Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik |
| Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Datang Langsung d. LAPOR DINSOS via Whatsapp 0822-9997-0505 e. SPAN LAPOR https://www.lapor.go.id/ |

KLIK TAUTAN : SK JABATAN STRUKTURAL TIM PENGELOLA PENGADUAN
