Sungailiat - Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007,dengan dasar hukum Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Adapun Persyaratan Pengangkatan Anak sebagai berikut :
1.Anak yang belum berusia 18 tahun
2.Merupakan anak terlantar atau di telantarkan
3.Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak
4.Memerlukan perlindungan khusus
Pengangkatan anak hanaya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berrdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentutan perundang - undangan yang berlaku.