Sungailiat,MSM
Bupati Bangka, Mulkan didampingi Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menerima kunjungan kerja Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Rumah Dinas Bupati, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam kunjungan ini, Ketua Ombudsman RI didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan bahwa kunjungan kerja ini selain sebagai silaturahmi collaborative government dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, juga sebagai bentuk apresiasi atas capaian penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diraih Pemkab Bangka Tahun 2021 sebagai yang terbaik di Bangka Belitung dan peringkat ke 6 secara nasional.
Dari sisi lain, kata Mokhamad Najih Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau keluhan masyarakat tanpa dipungut biaya.
Ombudsman memiliki 2 fungsi yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Tujuan Ombudsman tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Ombudsman, mengenai Tugas Ombudsman tercantum dalam Pasal 7 UU 37 Tahun 2008 dan Wewenang terkait Ombudsman tercantum dalam Pasal 8 UU 37 Tahun 2008.
Bupati Bangka, Mulkan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kami berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik sebagai jiwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2029-2023 terutama misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berbasis Teknologi Informasi”. Dalam menjalankan misi ini, kami mengharuskan semua OPD penyelenggara pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dinas Sosial dan beberapa dinas lainnya, untuk lebih mengutamakan kepuasan pengguna layanan, dimana penyelengaraannya harus sejalan beriringan dengan ekspektasi publik yang terus meningkat.
Dengan komitmen inilah, pada tahun 2021, Ombudsman RI memberikan kami penghargaan sebagai Pemda dengan Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik terbaik di Bangka Belitung dan ke peringkat 6 secara nasional.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyatakan bahwa Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka terus mengalami peningkatan setiap tahun-nya. Peningkatan ini sekaligus juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kami lakukan. Pada tahun 2021, Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka adalah 98,35 dan berada pada Zona Hijau.
Nilai ini jauh melebihi nilai yang diraih oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya di Bangka Belitung. Prestasi ini diraih berkat kerjasama yang sangat baik antar seluruh stkeholder pembangunan, terutama dengan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media massa.
Saya atas nama Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang luar biasa ini.
Kedepan, kerjasama antar 5 pilar pembangunan ini akan terus kami tingkatkan guna terus mendorong perbaikan pelayanan publik yang kami berikan.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto menyatakan bahwa kami terus membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik, dengan aksentuasi pada perbaikan kinerja pelayanan publik.
Upaya ini kami lakukan untuk merespon ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang terus meningkat. Kami meresponnya dengan mengevaluasi dan memperbaiki seluruh indikator pelayanan publik dan menerapkannya dengan ketat diseluruh OPD penyelenggara pelayanan publik. Perbaikan kami fokuskan pada; standar pelayanan, maklumat pelayanan, system informasi, sarana prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi-motto pelayanan dan atribut pelayanan.
Kedepan, kami pastikan perbaikan akan kami perluas kepada perbaikan kompetensi penyelenggara, persepsi masyarakat, dan perbaikan mal-adimistrasi.(red-01)