Berita

Dinas Sosial Kabupaten Bangka dinyatakan LAYAK dalam kegiatan statistik sektoral dari Badan Statistik Indonesia

Sungailiat- Dinas Sosial Kabupaten Bangka dinyatakan LAYAK dalam kegiatan statistik sektoral dari Badan Statistik Indonesia.rujukan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS sebagai lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik di Indonesia. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan statistik sektoral wajib:
1. memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral kepada BPS;
2. mengikuti rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan BPS; dan
3. menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang dilakukannya kepada BPS.

Rekomendasi kegiatan statistik merupakan saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik sektoral yang disampaikan oleh OPD. Perwujudan koordinasi yang baik antara penyelenggara kegiatan statistik sektoral dan BPS dalam mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. Dengan demikian, kegiatan statistik sektoral tersebut dapat menghasilkan output yang berkualitas. Selain itu, peran aktif instansi pemerintah dalam menyampaikan rancangan dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik kepada BPS dapat turut mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

Sumber: 
dinsos bangka
Penulis: 
dinsos bangka