Sungailiat - Dinas Sosial Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka menyediakan dana bantuan keluarga pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),keluarga pasien BPJS berhak mendapatkan dana pendamping jika pasien di haruskan dirujuk ke rumah sakit di luar Bangka Belitung.
Dengan bantuan pendamping itu diharapkan membantu atau sedikit meringankan keluarga pasien yang tengah mendapatkan musibah.Dana pendamping yang disediakan pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Sosial Kabupaten Bangka merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat daerah setempat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun syarat -syarat pengajuan dana pendamping berobat adalah :
1.Fotocopy KTP Pasien
2.Fotocopy Kartu BPJS
3.Fotocopy Kartu Keluarga
4.Fotocopy pendamping
5.Fotocopy Surat Rujukan dari Rumah Sakit
6.Foto -foto Pasien
7.Fotocopy No.Rek Bank yang masih aktif
8.Surat Permohonan Pengajuan Bantuan Biaya
9.SKTM dari desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat Setempat
10.SKTM dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka
11.Surat Pengantar Permohonan Bantuan Biaya Pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
12.Surat Keterangan Peserta BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Itulah beberapa syarat untuk pengajuan dana pendamping berobat bagi masyarakat yang membutuhkan.